MOHON MAAF JIKA TABEL GAJI PENSIUNAN PNS BELUM ALAMI KENAIKAN SEBESAR 12 PERSEN, Ternyata Alasannya Sesimpel Ini

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Selasa, 28 November 2023 | 13:08 WIB
Pensiunan PNS mohon bersabar menunggu kenaikan gaji 12 persen (freepik/tirachardz)
Pensiunan PNS mohon bersabar menunggu kenaikan gaji 12 persen (freepik/tirachardz)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan PNS tak sabar menunggu besaran gaji pensiun yang telah diumumkan mengalami kenaikan.

Seperti yang kita ketahui telah diumumkan bahwa gaji pensiunan PNS akan alami kenaikan gaji.

Bahkan gaji pensiun yang diterima pensiunan PNS diumumkan alami kenaikan sebesar 12 persen.

Baca Juga: BERKAT UU NOMOR 20 TAHUN 2023, HAK KEWAJIBAN PNS DAN PPPK DISETARAKAN, Impian PPPK Selama Ini Akhirnya Terwujud

Tentunya jumlah tersebut merupakan jumlah kenaikan yang cukup besar.

Tetapi sayangnya diawal bulan Desember 2023 ini, Taspen belum akan mencairkan gaji pensiun dengan jumlah yang telah mengalami kenaikan.

Ternyata penyebabnya karena anggaran tentang kenaikan gaji pensiunan PNS masuk dalam APBN 2024.

Baca Juga: ANGGARAN SEBESAR Rp1.077.2 TRILIUN BUAT TNI GOLONGAN PANGKAT TERENDAH BERBAHAGIA, Ternyata Ini Penyebabnya

Sehingga pensiunan PNS akan merasakan besaran gaji yang telah naik 12 persen tersebut pada tahun 2024.

Dengan demikian besaran gaji pensiunan PNS di bulan Desember 2023 masih sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Berikut ini besarannya gaji pensiun yang akan dicairkan Taspen bulan Desember 2023.

Baca Juga: JOKOWI TELAH SAHKAN, INILAH ATURAN TERBARU BATAS USIA PENSIUN PNS DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2023

● Golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

● Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP 18/2019, APBN 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X