- Tunjangan pangan memiliki nominal besaran sebesar Rp72.420 yang akan diberikan kepada pensiunan PNS dari golongan I, II, III, dan IV.
Baca Juga: JOKOWI TELAH SAHKAN, INILAH ATURAN TERBARU BATAS USIA PENSIUN PNS DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2023
Semoga informasi di atas bermanfaat.***