news

Sri Mulyani Sudah Menyetujui, Inilah Besaran Tunjangan Untuk PNS TNI Polri Tahun Depan, Auto Sejahtera

Sabtu, 7 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Ilustrasi - Inilah tunjangan untuk PNS, TNI, Polri yang sudah Sri Mulyani setujui. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Simak berikut ini terdapat informasi tunjangan untuk PNS, TNI, Polri yang sudah Sri Mulyani setujui.

Sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai besaran tunjangan untuk PNS, TNI, dan Polri.

Tunjangan untuk PNS, TNI, Polri tercantum dalam peraturan yang sudah Sri Mulyani tetapkan.

Baca Juga: Tabunganya Rp1,3 M, Inilah Harta Kekayaan Rektor Perempuan Pertama di Universitas Padjadjaran Bandung

Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024, Sri Mulyani menyetujui besaran tunjangan untuk PNS, TNI, dan Polri.

Tunjangan beserta besarannya yang mulai diberikan pada tahun depan.

Tunjangan yang sudah Sri Mulyani setujui dalam PMK tersebut yaitu berupa uang makan untuk PNS.

Baca Juga: GAK PUNYA MOBIL MOTOR, TAPI TANAH DAN BANGUNAN RP15 MILIAR, INILAH HARTA KEKAYAAN WAKIL BUPATI LAMPUNG SELATAN

Lalu, Sri Mulyani menyetujui adanya tunjangan berupa uang lauk pauk untuk TNI dan Polri, dalam PMK tersebut.

PNS golongan I dan II, mendapatkan besaran uang makan dengan jumlah yang sama.

Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan I dan II Rp35.000.

Baca Juga: Anaknya Jadi Bupati Bintan, Inilah Harta Kekayaan Gubernur Kepulauan Riau, Punya Aset Tanah 4,5 Miliar

Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan III yaitu Rp37.000.

Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan IV yaitu sebesar Rp41.000.

Halaman:

Tags

Terkini