KLIK PENDIDIKAN - Simak berikut ini terdapat informasi tunjangan untuk PNS, TNI, Polri yang sudah Sri Mulyani setujui.
Sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai besaran tunjangan untuk PNS, TNI, dan Polri.
Tunjangan untuk PNS, TNI, Polri tercantum dalam peraturan yang sudah Sri Mulyani tetapkan.
Melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024, Sri Mulyani menyetujui besaran tunjangan untuk PNS, TNI, dan Polri.
Tunjangan beserta besarannya yang mulai diberikan pada tahun depan.
Tunjangan yang sudah Sri Mulyani setujui dalam PMK tersebut yaitu berupa uang makan untuk PNS.
Lalu, Sri Mulyani menyetujui adanya tunjangan berupa uang lauk pauk untuk TNI dan Polri, dalam PMK tersebut.
PNS golongan I dan II, mendapatkan besaran uang makan dengan jumlah yang sama.
Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan I dan II Rp35.000.
Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan III yaitu Rp37.000.
Besaran uang makan yang ditujukan untuk PNS golongan IV yaitu sebesar Rp41.000.