KLIK PENDIDIKAN - Di tahun 2024 nanti, PNS akan menerima tunjangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menekankan peraturan mengenai tunjangan untuk PNS.
Peraturan yang sudah ditekan oleh Sri Mulyani menjelaskan tunjangan yang ditujukan untuk PNS.
Nominal tunjangan yang dijelaskan dalam peraturan tersebut, berbeda-beda pada masing-masing golongan PNS.
Yang mana artinya, PNS mulai dari golongan I hingga IV dapat menerima tunjangan ini.
Lalu, tunjangan apa yang telah dijelaskan dalam peraturan yang sudah ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS?
Baca Juga: Hati-Hati Bestie, Buat Stiker WA Pakai Foto Orang Lain Bisa Kena Hukuman Loh
Ada 2 tunjangan yang telah ditetapkan Sri Mulyani.
2 tunjangan tersebut berupa uang makan lembur dan uang lembur untuk PNS.
Mengenai peraturan yang menjelaskan tunjangan untuk PNS yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Bapak ibu PNS perlu diperhatikan kembali, tunjangan ini diberikan mulai tahun 2024.
Berikut nominalnya.