Inilah Nominal Tunjangan untuk PNS di Tahun 2024 yang Sri Mulyani Tetapkan, Alhamdulillah Rp...

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Sabtu, 7 Oktober 2023 | 16:50 WIB
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PNS.  (setkab.go.id)
Ilustrasi - Sri Mulyani tetapkan tunjangan untuk PNS. (setkab.go.id)

1. Uang makan lembur

- Golongan I : Rp35.000

Baca Juga: YUHU! SEGINI TABEL GAJI PNS 2024 JIKA SINGLE SALARY DITERAPKAN, KALIMANTAN SELATAN TEMBUS RP39 JUTA PER BULAN

- Golongan II : Rp35.000

- Golongan III : Rp37.000

- Golongan IV : Rp41.000

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Calon Wakil Presiden Pilihan Utama Bagi Pendukung Prabowo dan Ganjar Pranowo

2. Uang lembur

- Golongan I : Rp18.000

- Golongan II : Rp24.000

Baca Juga: Jokowi Sebut Indonesia Perlu Sosok Pemimpin yang Benyali Besar, Hadapi Perubahan Menuju Maju Dengan Tantangan?

- Golongan III : Rp30.000

- Golongan IV : Rp36.000.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X