news

BATAL DIHAPUS! INILAH GAJI HONORER TAHUN 2024 YANG SUDAH DITEKEN SRI MULYANI, NOMINALNYA SETARA PNS

Senin, 11 September 2023 | 21:34 WIB
Simak besaran gaji honorer yang sudah diatur Sri Mulyani. (PMK Nomor 49 tahun 2023/setkab.go.id/diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan terkait nominal gaji honorer.

Gaji honorer berikut ini mendapat nominal yang cukup besar yang berdassarkan ketentuan yang ditetapkan Sri Mulyani.

Di tengah kebimbangan nasib honorer, Sri Mulyani justru mengeluarkan peraturan terkait nominal gaji honorer di tahun 2024.

Baca Juga: Jadi Pembahasan Utama di Tahun 2024, Segini Besaran Gaji PNS Dalam Penggajian Model Single Salary

Sebelumnya dikabarkan bahwa honorer akan berakhir pada 28 November 2023.

Namun, pada UU ASN yang direvisi menyebutkan perpanjangan masa honorer hingga Desember 2024.

Berikut besaran gaji honorer yang sudah disetujui Sri Mulyani.

Baca Juga: Isi Dompet Dijamin Gendut, PNS Dapat Tambahan Uang Jajan dari Sri Mulyani Sebesar Rp550 Ribu Diberikan Pada..

1. Provinsi Aceh nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp4.020.000.

2. Provinsi Sumatera Utara nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.247.000.

3. Provinsi Riau nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.741.000.

Baca Juga: Dibuka 17 September Inilah 7 Berkas Persyaratan CPNS 2023 Lengkap dengan Tata Cara Daftar Beserta Jadwal

4. Provinsi Kepulauan Riau nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.984.000.

5. Provinsi Jambi nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.389.000.

6. Provinsi Sumatera Barat nominal gaji untuk honorer Satpam dan Pengemudi Rp3.211.000.

Halaman:

Tags

Terkini