news

Pemerintah Tetapkan Gaji Pokok PNS pada Bulan Oktober hingga Desember, Golongan IV Mendapatkan Tertinggi

Senin, 11 September 2023 | 19:30 WIB
Pemerintah telah mengumumkan perincian gaji pokok PNS yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember. (riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah mengumumkan perincian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember.

Gaji ini diberikan dengan nilai berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing PNS.

Penetapan gaji pokok PNS ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Honorer Tak Perlu Risau, Tanpa Menunggu Revisi UU ASN Disahkan, Honorer Dapat Jadi Pegawai ASN

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS yang akan diberikan pada bulan Oktober hingga Desember, yang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023:

Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

Baca Juga: PEMERINTAH BATALKAN PHK MASSAL, JUSTRU HONORER DIBERI JAMINAN GAJI TAHUN 2024, MENKEU SETUJUI NOMINALNYA...

Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

Baca Juga: Berikut Adalah Sasaran Dari Program JAMINAN KECELAKAAN KERJA JKK Oleh Taspen Apakah Ada Pekerja Swasta?

Halaman:

Tags

Terkini