KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer di Indonesia kembali harus bersabar terkait pengangkatan PPPK.
Nasib Honorer saat ini belum beruntung, karena RUU ASN belum disahkan, sehingga kejelasan dalam undang undang tersbuet belum terbit.
Honorer saat ini terus berharap agar diangkat menjadi PPPK atau PNS tampa ada jalur seleksi tes.
Namun Harapan Honorer tersebut belum dapat dikabulkan oleh pemerintah.
Tampaknya para tenaga honorer harus mengalami nasib kurang beruntung untuk saat ini.
Para honorer saat ini harus menanggung beban kerja layaknya (beban) pegawai negeri.
Namun upah atau gaji yang diterima oleh para honorer sangat jauh dari kata cukup dan sebanding.
Bagaimana pemerintah melihat hal tersebut, pastinya tidak tinggal diam dan mencari jalan terbaik untuk keadilan bagi tenaga honorer.
Sehingga, DPR RI dan Pemerintah mengundurkan pengesahan revisi UU ASN karena belum klop opsi terhadap penyelesaian tenaga honorer.
Baca Juga: DPR RI Berjanji Semua Honorer Jadi PPPK, Bukan Hanya Guru dan Tenaga Kesehatan, Namun Ada Syaratnya!
Menurut Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan, bahwa tidak ada lagi alasan atupun drama pengangkatan tenaga honorer.
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honorer, Berubah namanya menjadi PPPK," kata Syamsurizal Dikutip dari dpr.go.id, Rabu, 6 September 2023.
Syamsurizal juga menjamin untuk saat ini sebagaimana intruksi Presiden Jokowi, untuk tenaga honorer tidak ada PHK massal atau pemberhentian.