KLIK PENDIDIKAN - Mulai 28 November 2023 tidak boleh ada lagi status honorer dalam kepegawaian.
Aturan penghapusan honorer mulai 28 November 2023 tertulis dalam UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018.
Penghapusan tenaga honorer juga diungkapkan oleh salah satu anggota Komisi II DPR RI.
Syamsurizal mengatakan bahwa mulai 28 November 2023 seluruh status honorer akan dihilangkan dalam kepegawaian.
Baca Juga: Honorer Harus Sabar, Anggota DPR RI Ini Ungkap Penyebab Batal Diangkatnya Non ASN Menjadi PPPK
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor," kata Syamsurizal.
Sehingga pemerintah dan DPR RI saat ini terus membahas revisi RUU ASN yang akan disahkan.
Pengesahan RUU ASN erat kaitannya dengan nasib honorer pada 28 november 2023.
Sehingga RUU ASN kembali molor dari perkiraan awal karena ada beberapa point terkait honorer yang belum rampung.
Perkiraan RUU ASN disahkan sebelum 28 November 2023, saat ini terus dilakukan pembenahan oleh tim Panja dari Komisi II DPR RI.
Baca Juga: SELAMAT! Honorer Tenaga Kesehatan Semakin Mudah Diangkat PPPK, Cek Syarat dan Ketentuannya
Sehingga para honorer menanti kepastian isi dari RUU ASN, apakah akan berpihak atau malah sebaliknya.
Sehingga RUU ASN hadir untuk mencegah adanya PHK massal dan memberikan nafas yang baik untuk para tenaga honorer.
Terkait status honorer apakah dijadikan ASN PPPK atau PNS, ini menjadi point penting dalam penyetaraan kesejahteraan honorer.