RUU ASN Kembali Molor, Honorer Kembali Dijadikan Alasan, PPPK Dapat Kepastian! Cek Faktanya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 17:41 WIB
RUU ASN kembali molor disahkan, Honorer terus dijadikan alasannya. (unair.ac.id)
RUU ASN kembali molor disahkan, Honorer terus dijadikan alasannya. (unair.ac.id)


KLIK PENDIDIKAN - Pengesahan RUU ASN kembali molor dari perkiraan awal yang akan disahkan setelah reses anggota DPR RI.

Perkiraan RUU ASN disahkan akhir Agustus 2023, namun ini sudah masuk September belum juga ada tanda.

Salah satu pembahasan dalam revisi RUU ASN yang paling urgen terkait penghapusan tenaga honorer.

Sehingga para honorer menanti kepastian isi dari RUU ASN, apakah akan berpihak atau malah sebaliknya.

Baca Juga: Honorer Harus Sabar, Anggota DPR RI Ini Ungkap Penyebab Batal Diangkatnya Non ASN Menjadi PPPK

Nasib tenaga honorer juga tidak menentu, pasalnya tanggal 28 November 2023 status mereka tidak boleh ada lagi dalam Kepegawaian.

Sehingga RUU ASN hadir untuk mencegah adanya PHK massal dan memberikan asa yang baik untuk para tenaga honorer.

Apakah akan dijadikan ASN PPPK atau PNS, ini menjadi point penting dalam penyetaraan kesejahteraan honorer.

Sehingga pemerintah dan DPR hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkait RUU ASN agar pada difinalkan sebelum November 2023.

Baca Juga: SELAMAT! Honorer Tenaga Kesehatan Semakin Mudah Diangkat PPPK, Cek Syarat dan Ketentuannya

Sehingga salah satu penyebab dimundurkan pengesahan RUU ASN adalah karena peliknya penuntasan tenaga honorer.

Pemerintah masih terus mencari jalan agar RUU ASN mendukung proses penyelesaian tenaga honorer dengan tanpa adanya PHK dan penurunan kesejahteraan.

Dengan begitu, DPR dapat kembali memasukkan beberapa pasal yang dapat memberikan hharapan kepada honorer.

Anggota Komisi II DPR RI, Syamsurizal telah mengaku dan terus berjuang untuk menyelesaikan masalah pegawai honorer yang sampai saat ini belum menemukan alternatif.

Namun, dalam hal ini, Syamsurizal akan terus memperjuangkan nasib pegawai honorer untuk naik jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: DPRRI.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X