Ngeri! Mulai 28 November 2023 Honorer Terancam Dihapuskan, Jangan Sedih, Komisi II DPR RI Berikan Kabar Baik

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 10:29 WIB
Tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023, DPR RI berikan masukan untuk perpanjangan  masa penghapusan (sumbarprov.go.id)
Tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023, DPR RI berikan masukan untuk perpanjangan masa penghapusan (sumbarprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah berencana menghapuskan honorer mulai 28 November 2023.

Kabar penghapusan tenaga honorer sudah beredar dan disosialisasikan dari tahun lalu.

Penghapusan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan tidak ada lagi status honorer yang dimasukkan dalam sistem kepegawaian.

Berdasarkan PP tersebut untuk tenaga honorer sudah pasti tidak lagi dipakai jasanya untuk tahun 2024.

Baca Juga: Final! RUU ASN Membuat PPPK Bernafas Lega Sedangkan Honorer Masih Tercepit Dalam Penantian, Cek Faktanya

Namun pemerintah bersama DPR RI terus mencari jalan terbaik, untuk menyelesaikan permasalahan honorer.

Sehingga dalam RUU ASN dalam rapat pembahasan Anggota DPR berjanji akan memasukkan pasal baru terkait perpanjangan masa kerja.

Namun, rencana itu diundur karena pemerintah masih perlu memvalidasi data tenaga honorer di Indonesia ini.

DPR saat ini sedang menyusun undang-undang yang mengatur tentang penundaan penghapusan honorer.

Hal ini disampaiakan oleh Syamsurizal bahwa tim panja RUU ASN sedang melakukan pembahasan terkait perpanjangan masa kerja.

Baca Juga: Honorer Kembali Ditimpa Masalah, RUU ASN Semakin Alot, Penghapusan Semakin Dekat, Makin Was Was Aja

Perpanjangan masa pemutusan hubungan tenaga honorer dilakukan untuk memberikan wakt stekholder terkait melakukan pendataan.

Syamsurizal mengungkapkan karena jumlah tenaga honorer yang membludak saat ini hingga jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: DPRRI.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X