Baca Juga: Honorer Bisa Bernafas Lega, DPR RI Usul Akan Selipkan Pasal Ini di RUU ASN
karena penghapusan tenaga honorer ini sudah menjadi rencana pemerintah sejak lama.
Pemerintah masih tetap berkomitmen agar tidak ada PHK massal terjadi pada tenaga honorer.
Opsi pengangkatan tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK akan diberikan SK PJS (Pejabat Sementara).
Agar PPPK memiliki tanggung jawab yang mutlak, dan melaksanakan tugas sesuai tu poksi mutlak.
Pemerintah juga memberikan kesempatan untuk tenaga honorer ini mengikuti tes seleksi menjadi CPNS.
Diharapkan pemerintah cepat mendapat jalan keluar terkait nasib tenaga honorer.
Hal ini harus menjadi sebuah kepastian dari pemerintah agar kesejahteraannya lebih terjamin.
Karena jika dinilai dari gaji yang diterima oleh Non ASN, seorang tenaga honorer akan kesulitan membiayai hidup mereka.
Inilah tujuan DPR RI memberikan masukan kepada pemerintah untuk dapat menunda penghapusan tenaga honorer.***