"Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," kata Syamsurizal.
Syamsurizal akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi PPPK.
Syamsurizal juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK.
Baca Juga: Mulai 28 November 2023 Tidak Ada Lagi Honorer dalam Status Kepegawaian, DPR RI Ungkap Istilah Ini
Sehingga tidak ada lagi istilah PNS lebih sejahtera dibandingkan dengan PPPK.
Namun untuk saat ini Pemerintah belum bisa mengangkat seluruh honorer untuk menjadi PPPK karena beberapa alasan.
Syamsurizal menyatakan bahwa Revisi UU ASN 2014 akan diundur hingga Desember 2024 mendatang.
Jadi alasan pertama karena masih dibahas dalam revisi UU ASN terkait pengangkatan tenaga honorer.
Kedua menghadapi seleksi CASN PPPK tahun 2023, yang mana formasi untuk honorer mencapai 80 persen dari total kouta.
Sedangkan yang ketiga mendata kembali dan menunggu verifikasi BKN terkait data honorer yang ada saat ini.
Baca Juga: RUU ASN Kembali Molor, Honorer Kembali Dijadikan Alasan, PPPK Dapat Kepastian! Cek Faktanya
Inilah alasan kenapa tenaga honorer tidak diangkat segera dalam tahun ini.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada para honorer untuk ikut seleksi PPPK yang akan dibuka pada 17 september 2023.***