KLIK PENDIDIKAN - Lagi DPR RI kembali memberikan harapan kepada honorer agar tetap semangat dan tidak putus asa.
Pembahasan RUU ASN antara DPR RI dan Pemerintah terus berkutak pada penyelesaian tenaga honorer.
Sehingga DPR RI mengungkapkan alasan tidak disahkannya RUU ASN pada akhir Agustus karena opsi untuk honorer dianggap belum merata dan adil.
DPR RI terutama dari komisi II terus berjanji, pastinya akan berusaha memberikan pasal yang adil dan tidak merugikan pihak manapun dalam RUU ASN.
Baca Juga: Mulai 28 November 2023 Tidak Ada Lagi Honorer dalam Status Kepegawaian, DPR RI Ungkap Istilah Ini
Sebagaimana diketahui pemerintah pada 28 November 2023 akan menghapus tenaga honorer.
Dalam status kepegawaian tidak boleh ada lagi tertera pegawai yang bekerja sebagai tenaga honorer.
Sehingga para honorer setelah 28 November bagaimana? status yang akan mereka emban sebagai apa?
Sebagai bentuk komitmennya, DPR RI terus berpaya dalam memperjuangkan pengangkatan seluruh tenaga honorer.
Para honorer harus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: RUU ASN Kembali Molor, Honorer Kembali Dijadikan Alasan, PPPK Dapat Kepastian! Cek Faktanya
Hal ini diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Namun harapan dari Pilitisi PDIP ini, seluruh tenaga honorer wajib diangkat jadi PPPK sebelum 28 November 2023.
"Jadi jangan gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya," jelas Junimart Girsang.