news

Keputusan Presiden Jokowi Tentukan Gaji PNS dan Pensiunan untuk Oktober 2023 dan Januari 2024 Jadi Segini

Senin, 4 September 2023 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)

Golongan IIIa - IIId: @Rp1.748.096 - Rp4.029.536

Golongan IVa - IVe: @Rp1.748.096 - Rp4.957.008.

Untuk informasi lebih lanjut, walaupun Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gapok tersebut pada tanggal 16 Agustus yang lalu, perincian resmi mengenai besarnya kenaikan tersebut belum disampaikan kepada publik. 

Baca Juga: Inilah Alasan Pemerintah Batalkan Pengangkatan Tenaga HONORER Menjadi PPPK Part Time, Ternyata.....

Dengan demikian, besaran gaji PNS dan pensiunan untuk bulan Januari 2024 di atas merupakan estimasi yang didasarkan pada pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan peningkatan gapok sebesar 8 persen bagi pegawai negeri sipil yang masih aktif, dan 12 persen bagi pegawai yang telah pensiun.***

Halaman:

Tags

Terkini