Keputusan Presiden Jokowi Tentukan Gaji PNS dan Pensiunan untuk Oktober 2023 dan Januari 2024 Jadi Segini

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)

Golongan IIc: @Rp1.560.800 - Rp2.748.800.

Golongan IId: @Rp1.560.800 - Rp2.865.000.

Golongan IIIa: @Rp1.560.800 - Rp3.177.300.

Golongan IIIb: @Rp1.560.800 - Rp3.311.700.

Golongan IIIc: @Rp1.560.800 - Rp3.451.800.

Golongan IIId: @Rp1.560.800 - Rp3.597.800.

Golongan IVa: @Rp1.560.800 - Rp3.750.000.

Golongan IVb: @Rp1.560.800 - Rp3.908.700.

Golongan IVc: @Rp1.560.800 - Rp4.074.000.

Golongan IVd: @Rp1.560.800 - Rp4.246.300.

Golongan IVe: @Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Baca Juga: HANYA PUNYA 2 MOTOR! Segini Total Kekayaan yang Dimiliki Mbak Ita Walikota Semarang

Gapok pegawai negeri sipil pensiun untuk pencairan bulan Januari 2024:

Golongan Ia - Id: @Rp1.748.096 - Rp2.256.688

Golongan IIa - IId: @Rp1.748.096 - Rp3.208.800

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Youtube @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X