Keputusan Presiden Jokowi Tentukan Gaji PNS dan Pensiunan untuk Oktober 2023 dan Januari 2024 Jadi Segini

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)

Golongan IVe: @Rp3.593.100 - Rp5.901.200.

Gapok pegawai negeri sipil aktif untuk pencarian bulan Januari 2024:

Golongann Ia: @Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib: @Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic: @Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id: @Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Golongan IIa: @Rp2.183.976 - Rp3.643.488

Golongan IIb: @Rp2.385.027 - Rp3.797.604

Golongan IIc: @Rp2.485.944 - Rp3.958.200

Baca Juga: Penuh Arti dan Makna! Gaji Bulanan Pensiunan PNS akan Naik 12 Persen Berkat Keputusan Jokowi

Golongan IId: @Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Golongan IIIa: @Rp2.785.785 - Rp4.575.312

Golongan IIIb: @Rp2.903.580 - Rp4.768.848

Golongan IIIc: @Rp3.026.484 - Rp4.907.592

Golongan IIId: @Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Youtube @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X