Keputusan Presiden Jokowi Tentukan Gaji PNS dan Pensiunan untuk Oktober 2023 dan Januari 2024 Jadi Segini

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)

Golongan Id: @Rp1.851.800 - Rp2.686.500.

Golongan IIa: @Rp2.022.200 - Rp3.373.000.

Baca Juga: Jesita Putri Miantoro dan Febi Setianingrum Juara Ganda Putri XPORA Indonesia International Challenge 2023

Golongan IIb: @Rp2.208.400 - Rp3.516.300.

Golongan IIc: @Rp2.301.800 - Rp3.665.000.

Golongan IId: @Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

Golongan IIIa: @Rp2.579.400 - Rp4.236.400.

Golongan IIIb: @Rp2.688.500 - Rp4.415.600.

Golongan IIIc: @Rp2.802.300 - Rp4.602.400.

Golongan IIId: @Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

Golongan IVa: @Rp3.044.300 - Rp5.000.000.

Golongan IVb: @Rp3.173.100 - Rp5.211.500.

Golongan IVc: @Rp3.307.300 - Rp5.431.900.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib Tahu! Beberapa Hal yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran CASN, Jangan sampai Terlewat

Golongan IVd: @Rp3.447.200 - Rp5.661.700.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Youtube @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X