Keputusan Presiden Jokowi Tentukan Gaji PNS dan Pensiunan untuk Oktober 2023 dan Januari 2024 Jadi Segini

photo author
Adestu Arianto, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)
Ilustrasi - Ketentuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan oleh Presiden Jokowi membuat pencairan gapok Oktober 2023 dan Januari 2024 jadi sebesar ini. (djpb.kemenkeu.go.id)

Golongan IVa: @Rp3.287.844 - Rp5.400.000

Golongan IVb: @Rp3.426.948 - Rp5.628.420

Golongan IVc: @Rp3.571.884 - Rp5.866.452

Golongan IVd: @Rp3.722.976 - Rp6.114.636

Golongan IVe: @Rp3.880.548 - Rp6.373.296

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PEMERINTAH BERIKAN GAJI POKOK TIAP BULAN PNS GOLONGAN IV DI INDONESIA SEBESAR INI...

Selanjutnya, berikut perbedaan gapok pegawai negeri yang telah pensiun yang akan dicairkan pada bulan Oktober 2023 dan bulan Januari 2024.

Gapok pegawai negeri sipil pensiun untuk pencairan bulan Oktober 2023:

Golongan Ia: @Rp1.560.800 - Rp1.751.900.

Golongan Ib: @Rp1.560.800 - Rp1.854.700.

Golongan Ic: @Rp1.560.800 - Rp1.933.200.

Golongan Id: @Rp1.560.800 - Rp2.014.900.

Golongan IIa: @Rp1.560.800 - Rp2.530.200.

Golongan IIb: @Rp1.560.800 - Rp2.637.300.

Baca Juga: Kinerja Birokrasi Reformasi Membaik, Pemerintah Naikkan Tukin PNS di 3 Instansi Ini, Besarannya Menggiurkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Youtube @DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X