news

Karyawan Swasta Akan Dapatkan Pesangon Jika Telah Masuki Usia Pensiun, Besarannya Sangat Menggiurkan

Minggu, 3 September 2023 | 14:06 WIB
Karyawan swasta akan terima pesangon dengan besaran yang amazing (Pexels/pixabay)

KLIK PENDIDIKAN - Tahukah kamu bahwa karyawan swasta yang memasuki usia pensiun akan menerima bayaran pesangon.

Bayaran pesangon kepada karyawan swasta tersebut diatur dalam sebuah aturan yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pekerja/buruh yang di-PHK karena alasan memasuki usia pensiun, berhak menerima uang pensiun berupa uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima dari pengusaha.

Sehingga pada saat karyawan swasta memasuki batas usia pensiun, maka pengusaha akan melakukan PHK dan memberikan pesangon.

Baca Juga: Apakah TNI dan Polri Sudah Tahu? Inilah 15 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima TNI dan Polri

Besaran pesangon yang diterima karyawan swasta tersebut berbeda-beda sesuai dengan masa kerja.

Berikut ini besaran pesangon karyawan swasta saat telah memasuki batas usia pensiun.

1. Jika karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 1 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Tambah Sejahtera, PNS Golongan I Hingga IV Akan Terima Tambahan Tunjangan Dari Pemerintah

2. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 1-2 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 2 bulan gaji.

3. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 2-3 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 3 bulan gaji.

4. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 3-4 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 4 bulan gaji.

Baca Juga: Congratulation, PNS, TNI dan Polri Akan Terima Tambahan Tunjangan, Jumlahnya Bikin Dompet Jadi Tebal

5. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 4-5 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 5 bulan gaji.

6. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 5-6 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 6 bulan gaji.

Halaman:

Tags

Terkini