7. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 6-7 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 7 bulan gaji.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Batal Diangkat Seluruhnya Jadi PPPK, Ternyata Inilah Alasannya
8. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 7-8 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 8 bulan gaji.
9. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 8 tahun atau lebih maka akan menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji.
Itulah besaran pesangon yang akan diterima karyawan swasta saat memasuki batas usia pensiun.
Baca Juga: Waduh Berita Buruk, Anggota DPR RI Ungkap Batalnya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***