Karyawan Swasta Akan Dapatkan Pesangon Jika Telah Masuki Usia Pensiun, Besarannya Sangat Menggiurkan

photo author
Agil Zal Alghifari, Klik Pendidikan
- Minggu, 3 September 2023 | 14:06 WIB
Karyawan swasta akan terima pesangon dengan besaran yang amazing (Pexels/pixabay)
Karyawan swasta akan terima pesangon dengan besaran yang amazing (Pexels/pixabay)

7. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 6-7 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 7 bulan gaji.

Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Batal Diangkat Seluruhnya Jadi PPPK, Ternyata Inilah Alasannya

8. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 7-8 tahun maka akan menerima pesangon sebesar 8 bulan gaji.

9. Jika karyawan swasta dengan masa kerja 8 tahun atau lebih maka akan menerima pesangon sebesar 9 bulan gaji.

Itulah besaran pesangon yang akan diterima karyawan swasta saat memasuki batas usia pensiun.

Baca Juga: Waduh Berita Buruk, Anggota DPR RI Ungkap Batalnya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agil Zal Alghifari

Sumber: PP Nomor 35 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X