KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan KemenPAN-RB nominalnya besar.
Besaran tukin yang diterima PNS di lingkungan KemenPAN-RB sesuai peraturan terbaru.
Peraturan terbaru mengenai besaran tukin bagi PNS di lingkungan KemenPAN-RB disahkan Presiden Jokowi pada 13 Juni 2023.
Baca Juga: Apakah TNI dan Polri Sudah Tahu? Inilah 15 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima TNI dan Polri
Adapun peraturan terbaru mengenai tukin PNS KemenPAN-RB yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2023.
Sebagai PNS, tentu saja tukin merupakan salah satu jenis tunjangan yang akan diterima.
Besaran tukin yang akan diterima PNS nominalnya berbeda-beda setiap kelas jabatannya.
Nominal tukin PNS di lingkungan KemenPAN-RB paling gede Rp41 juta untuk kelas jabatan 17! Wow.
Baca Juga: NIH ADA UANG Rp8 JUTA DARI SRI MULYANI UNTUK PENSIUNAN GOLONGAN III dan IV, ini Jadwal Cairnya
Lebih lengkapnya mengenai tukin PNS di lingkungan KemenPAN-RB simak berikut ini.
Kelas jabatan 17, Rp41.550.000
Kelas jabatan 16, Rp32.540.000
Kelas jabatan 15, Rp24.100.000
Kelas jabatan 14, Rp21.330.000
Kelas jabatan 13, Rp13.670.000