Mantap Betul! PNS di KemenPAN-RB akan Terima Tukin dengan Nominal Paling Gede Rp41 Juta

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Minggu, 3 September 2023 | 13:58 WIB
Ilustrasi - Tukin paling besar capai Rp41 juta bagi PNS yang bekerja di lingkungan KemenPAN-RB, Wah mantap betul ya. (pixabay.com/Iqbalstock)
Ilustrasi - Tukin paling besar capai Rp41 juta bagi PNS yang bekerja di lingkungan KemenPAN-RB, Wah mantap betul ya. (pixabay.com/Iqbalstock)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan KemenPAN-RB nominalnya besar.

Besaran tukin yang diterima PNS di lingkungan KemenPAN-RB sesuai peraturan terbaru.

Peraturan terbaru mengenai besaran tukin bagi PNS di lingkungan KemenPAN-RB disahkan Presiden Jokowi pada 13 Juni 2023.

Baca Juga: Apakah TNI dan Polri Sudah Tahu? Inilah 15 Jenis Tunjangan yang Akan Diterima TNI dan Polri

Adapun peraturan terbaru mengenai tukin PNS KemenPAN-RB yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2023.

Sebagai PNS, tentu saja tukin merupakan salah satu jenis tunjangan yang akan diterima.

Besaran tukin yang akan diterima PNS nominalnya berbeda-beda setiap kelas jabatannya.

Nominal tukin PNS di lingkungan KemenPAN-RB paling gede Rp41 juta untuk kelas jabatan 17! Wow.

Baca Juga: NIH ADA UANG Rp8 JUTA DARI SRI MULYANI UNTUK PENSIUNAN GOLONGAN III dan IV, ini Jadwal Cairnya

Lebih lengkapnya mengenai tukin PNS di lingkungan KemenPAN-RB simak berikut ini.

Kelas jabatan 17, Rp41.550.000

Kelas jabatan 16, Rp32.540.000

Kelas jabatan 15, Rp24.100.000

Kelas jabatan 14, Rp21.330.000

Kelas jabatan 13, Rp13.670.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: Perpres 32/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X