KLIK PENDIDIKAN - Rezeki tak akan tertukar, itulah yang dirasakan oleh PNS, TNI dan Polri.
Sebab Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah sahkan sebuah aturan tentang anggaran 2024 yang didalamnya tertera tambahan tunjangan untuk PNS, TNI dan Polri.
Dengan demikian pada tahun 2024 para peserta PNS, TNI dan Polri akan menerima sebuah tambahan tunjangan.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Batal Diangkat Seluruhnya Jadi PPPK, Ternyata Inilah Alasannya
Aturan tersebut adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut tertera sebuah tambahan tunjangan berupa tunjangan lauk pauk.
Untuk besaran tunjangan lauk pauk PNS dan TNI, Polri terdapat perbedaan.
Baca Juga: Waduh Berita Buruk, Anggota DPR RI Ungkap Batalnya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Buat TNI dan Polri, Pemerintah memberikan tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 /hari jika dijumlahkan dalam sebulan akan mendapatkan sebesar Rp1.800.000.
Sedangkan untuk PNS mempunyai besaran lebih rendah daripada TNI dan Polri.
Tunjangan lauk pauk PNS dibedakan sesuai golongan para PNS.
Baca Juga: REKRUTMEN CASN 2023: Formasi PPPK Merajalela, Formasi CPNS Hanya Berada di Pemerintahan Pusat
Golongan I dan II mendapatkan tunjangan lauk pauk sebesar Rp35.000 perhari atau mendapatkan Rp770.000 perbulan.
Dan golongan III mendapatkan tunajangan lauk pauk sebesar Rp37.000 perharu atau mendapatkan Rp815.000 perbulan.