KLIK PENDIDIKAN - Tambahan tunjangan PNS telah disahkan anggarannya oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Tapi anggaran tambahan tunjangan itu akan diberikan kepada PNS pada tahun 2024.
Dikarenakan anggaran tambahan tunjangan PNS tersebut yang tertera dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 untuk anggaran tahun 2024.
Baca Juga: Congratulation, PNS, TNI dan Polri Akan Terima Tambahan Tunjangan, Jumlahnya Bikin Dompet Jadi Tebal
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut yang dimaksud tambahan tunjangan adalah tunjangan lauk pauk.
Tunjangan lauk pauk akan diberikan kepada PNS dengan besaran berbeda-beda.
Dikarenakan golongan PNS terbagi 4 yaitu golongan I, II, III, dan IV tentunya besaran tunjangan lauk pauknya pun berbeda-beda.
Baca Juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Batal Diangkat Seluruhnya Jadi PPPK, Ternyata Inilah Alasannya
PNS dengan golongan tertinggi akan dapatkan besaran tunjangan lauk pauk yang tinggi juga.
Berikut ini besaran tunjangan lauk pauk yang didapatkan PNS.
● PNS golongan I sebesar Rp770.000 perbulan atau Rp35.000 /hari.
Baca Juga: Waduh Berita Buruk, Anggota DPR RI Ungkap Batalnya Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
● PNS golongan II sebesar Rp770.000 perbulan atau Rp35.000 /hari.
● PNS golongan III sebesar Rp815.000 perbulan atau Rp37.000 /hari.