Dan untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Madya mendapatkan masa pengabdian selama 60 tahun.
Baca Juga: Calon Peserta Rekrutmen CPNS 2023 Wajib Ketahui, Inilah Alur Tata Cara Cek Formasi CPNS di SSCASN
Sedangkan untuk PNS Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda dan jabatan mendapatkan masa pengabdian selama 58 tahun.
Itulah aturan terbaru untuk PNS Jabatan Fungsional.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***