KLIK PENDIDIKAN – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah menyebutkan tenaga honorer wajib diangkat menjadi PNS secara langsung.
Namun dalam perjalanannya pemerintah meminta tenggat waktu sampai Desember 2024 untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan tengah mendorong agar penghapusan tenaga honorer dapat ditunda sampai Desember 2024.
Aturan mengenai penundaan itu dibahas dalam RUU ASN yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Kalau nanti disepakati, salah satu pasalnya itu menyebutkan agar diberi tenggat waktu sampai Desember 2024," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023.
Syamsyurizal menegaskan tenggat waktu itu nantinya akan dipakai untuk proses alih status dari honorer menjadi PPPK.
Menurut dia, proses peralihan itu nantinya akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.
"Kami coba selamatkan secara berlangsung bahwa sampai Desember 2024 itu selesai semua, terangkat semua menjadi minimal PPPK, kalau mereka yang bisa diselamatkan menjadi PNS lebih bagus lagi, nanti akan diatur," kata dia.
Komisi II DPR RI berkomitmen akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar bisa dilantik menjadi PPPK.
Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Danau Toba Hari Ini, Ini Fakta Menariknya dari Segi Sains dan Legenda
Hal itu sebagaimana disampaikan Syamsurizal yang menegaskan tidak akan ada lagi drama pengangkatan tenaga honorer itu.
“Tidak ada lagi istilah dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu istilah pegawai honor. Berubah namanya menjadi P3K. Dan Insyaallah mereka tidak akan diberhentikan kalau mereka menjadi pegawai honorer," ujar Syamsurizal kepada Parlementaria usai memimpin pertemuan pada Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Riau, Selasa, 18 Juli 2023 lalu.