Selain itu, Syamsurizal juga menjelaskan bahwa nanti akan ada mekanisme tertentu dalam perubahan tenaga honorer menjadi PPPK yang saat ini masih dibahas dengan pemerintah.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Dekat, Ini Contoh Latihan Soal TKP agar Tidak Bingung Menjawabnya
Ia juga menyebutkan akan memperjuangkan hak-hak kepegawaian PPPK, sehingga tidak ada kesenjangan dengan PNS.
"Nanti ada penuh waktu (full time) atau dia paruh waktu (part-time). Ini yang sedang kita bunyikan di dalam Undang-Undang itu. Pegawai P3K itu insyaallah akan kita usahakan dapat uang pensiun dan boleh meniti karirnya dengan jabatan-jabatan tertentu. Tidak ada beda antara Pegawai Negeri Sipil dan P3K," pungkasnya
Untu diketahui dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1 (satu) berbunyi :
Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.***