Golongan II sebesar Rp24.000 per jam.
Golongan III sebesar Rp30.000 per jam.
Golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.
Selain mendapatkan uang lembur, PNS juga berhak mendapatkan uang makan lembur yang dihitung per hari kerja lembur.
Berikut besaran uang makan lembur yang diatur PMK Nomor 49 Tahun 2023 :
Golongan I sebesar Rp35.000
Baca Juga: Pemkab Sumenep Buka 311 Formasi PPPK: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CASN 2023
Golongan II sebesar Rp35.000
Golongan III sebesar Rp37.000
Golongan IV sebesar Rp41.000.
Itulah besaran uang makan dan uang lembur yang akan diterima oleh PNS golongan I-IV pada tahun anggaran 2024.***