MAKIN SEJAHTERA! Uang Makan dan Uang Lembur PNS Sudah Ditetapkan Sri Mulyani, Segini Besarannya

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Uang makan dan uang lembur PNS telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani. (umm.ac.id diedit dengan canva)
Uang makan dan uang lembur PNS telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani. (umm.ac.id diedit dengan canva)

Baca Juga: BERGELIMANG HARTA DAN PIMPIN DAERAH PEMEKARAN, SEGINI HARTA KEKAYAAN BUPATI WANITA TERKAYA ASMIN LAURA HAFID..

Golongan II sebesar Rp24.000 per jam.

Golongan III sebesar Rp30.000 per jam.

Golongan IV sebesar Rp36.000 per jam.

Baca Juga: Simak Baik-baik Informasi Terupdate Mengenai Besaran Gaji Pensiunan PNS untuk September 2023, Lumayan Gede

Selain mendapatkan uang lembur, PNS juga berhak mendapatkan uang makan lembur yang dihitung per hari kerja lembur.

Berikut besaran uang makan lembur yang diatur PMK Nomor 49 Tahun 2023 :

Golongan I sebesar Rp35.000

Baca Juga: Pemkab Sumenep Buka 311 Formasi PPPK: Ini Syarat Pendaftaran dan Jadwal Seleksi CASN 2023

Golongan II sebesar Rp35.000

Golongan III sebesar Rp37.000

Golongan IV sebesar Rp41.000.

Baca Juga: PPPK SEMAKIN BAHAGIA, BERBAGAI MACAM TUNJANGAN AKAN MEMBUAT REKENING SEMAKIN GENDUT, TIAP BULAN DITERIMANYA

Itulah besaran uang makan dan uang lembur yang akan diterima oleh PNS golongan I-IV pada tahun anggaran 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X