KLIK PENDIDIKAN – PNS makin sejahtera dengan disahkannya besaran uang makan dan uang lembur oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengesahkan besaran uang makan dan uang lembur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Besaran uang lembur dan uang makan PNS yang disahkan oleh Sri Mulyani ini akan mulai dibayarkan per bulan Januari 2024.
Seperti halnya gaji pokok, uang lembur dan uang makan PNS ini berbeda-beda setiap golongannya.
Berikut ini besaran uang makan dan uang lembur PNS pada tahun anggaran 2024.
1. Uang makan (per orang)
Baca Juga: Gaji Naik 12 Persen, Besok Pensiunan PNS Terima Gaji Sebesar ini, Cek Nominal Golongan IV...
Golongan I sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan II sebesar Rp35.000 per hari.
Golongan III sebesar Rp37.000 per hari.
Golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
2. Uang lembur (per orang)
Golongan I sebesar Rp18.000 per jam.