NOMINALNYA GEDE BANGET, TERNYATA SEGINI GAJI PENSIUNAN PNS GOLONGAN I SAMPAI IV SETIAP BULANNYA

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:18 WIB
Simak besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)
Simak besaran gaji pensiunan PNS yang diterima setiap bulannya. (PP Nomor 18 tahun 2019/diedit dengan PixelLab)

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Belum Diterima! Sri Mulyani Sudah Berbicara Resiko Terhadap Perekonomian

Gaji pensiunan PNS untuk golongan I Rp1.170.600. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan II Rp1.170.600 - Rp1.375.200. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan III Rp1.170.600 - Rp1.727.000. 

Baca Juga: CUACA PANAS: Gubernur Rusdy Mastura Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Gaji pensiunan PNS untuk golongan IV Rp1.170.600 - Rp2.124.500. 

Gaji pokok pensiun janda atau duda yang ditinggal oleh PNS meninggal: 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan I Rp1.560.800 - Rp1.934.800.

Baca Juga: HONORER HARAP BERSIAP! Menpan RB Beri Kado Spesial Tanggal 17 September 2023, Jangan Sampai Kelewatan! 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan II Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan III Rp1.786.100 - Rp3.453.300. 

Gaji pensiunan PNS untuk golongan IV Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Itulah besaran gaji pensiunan PNS golongan I sampai IV setiap bulannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X