KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta.
Bantuan berupa beasiswa anak PNS diberikan dari pemerintah sebesar Rp45 juta.
Seperti apa beasiswa dan mekanisme mengenai beasiswa untuk anak PNS hingga Rp45 juta?
Diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 66 tahun 2017.
PP Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Baca Juga: HONORER Kategori ini Tetap TENANG, Meskipun REVISI UU ASN 2014 Akan Mengalami Kemunduran Tahun Depan
Anak dari PNS akan menerima beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut ini.
Dijelaskan dalam PP Nomor 66 tahun 2017 Pasal 20 ayat a.
Bahwa bagi anak dari PNS yang belum memasuki usia sekolah hingga di tingkat dasar.
Maka, pemerintah akan memberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta.
Namun, bila anak dari PNS masih duduk di tingkat diploma maupun sarjana.
Dana bantuan berupa beasiswa diberikan sebesar Rp15 juta.