Anak PNS Golongan I Sampai IV Bakal Diberikan Beasiswa dari Pemerintah Hingga Rp45 Juta, Simak Jadwalnya

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:02 WIB
Pemerintah akan berikan dana Rp45 juta sebagai beasiswa untuk anak PNS. (bkd.sultengprov.go.id)
Pemerintah akan berikan dana Rp45 juta sebagai beasiswa untuk anak PNS. (bkd.sultengprov.go.id)

Baca Juga: Enaknya Jadi PNS, Udah Pensiun Tetap Dapat Gaji, Nominal Pensiunannya Dapat Segini

Adapun dana bantuan berupa beasiswa untuk anak PNS tersebut diberikan dalam kondisi jika PNS meninggal dunia.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah akan memberikan dana bantuan beasiswa untuk anak PNS paling tinggi Rp45 juta.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti anak berusia paling tinggi 25 tahun, belum pernah menikah maupun bekerja.

Demikian informasi mengenai dana beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta rupiah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X