Anak PNS Golongan I Sampai IV Bakal Diberikan Beasiswa dari Pemerintah Hingga Rp45 Juta, Simak Jadwalnya

photo author
Agus Prastyo Utomo Sudibyo, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:02 WIB
Pemerintah akan berikan dana Rp45 juta sebagai beasiswa untuk anak PNS. (bkd.sultengprov.go.id)
Pemerintah akan berikan dana Rp45 juta sebagai beasiswa untuk anak PNS. (bkd.sultengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai beasiswa untuk anak PNS sebesar Rp45 juta.

Bantuan berupa beasiswa anak PNS diberikan dari pemerintah sebesar Rp45 juta.

Seperti apa beasiswa dan mekanisme mengenai beasiswa untuk anak PNS hingga Rp45 juta?

Baca Juga: Ajeng Viona Cs Bawa Tim Voli Putri Jawa Timur ke Final Usai Kalahkan Kaltim, Hasil Semifinal Kapolri Cup 2023

Diketahui bahwa pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 66 tahun 2017.

PP Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 70 tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

Berdasarkan peraturan yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca Juga: HONORER Kategori ini Tetap TENANG, Meskipun REVISI UU ASN 2014 Akan Mengalami Kemunduran Tahun Depan

Anak dari PNS akan menerima beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut ini.

Dijelaskan dalam PP Nomor 66 tahun 2017 Pasal 20 ayat a.

Bahwa bagi anak dari PNS yang belum memasuki usia sekolah hingga di tingkat dasar.

Baca Juga: Perhatian Semua Pensiunan! Berikut 10 Kriteria yang Bisa Nikmati Gaji Pokok dan Tunjangan dari Taspen

Maka, pemerintah akan memberikan bantuan beasiswa sebesar Rp45 juta.

Namun, bila anak dari PNS masih duduk di tingkat diploma maupun sarjana.

Dana bantuan berupa beasiswa diberikan sebesar Rp15 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Prastyo Utomo Sudibyo

Sumber: PP Nomor 66 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X