Istri PNS Golongan IV Akan Diberikan Dana Sebesar Rp826 Ribu oleh Pemerintah di Bulan September, Lumayan!

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:33 WIB
Khusus istri PNS golongan IV, dapat dana dari pemerintah sebesar Rp826 ribu pada bulan September nanti. (jatengprov.go.id)
Khusus istri PNS golongan IV, dapat dana dari pemerintah sebesar Rp826 ribu pada bulan September nanti. (jatengprov.go.id)

Baca Juga: Sambut Gaji Cair Pensiunan PNS, Segini yang Dibayarkan PT Taspen, Nominal Golongan I II III IV Rp...

III/b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

III/c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

III/d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV:

IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Baca Juga: Info Pensiunan PNS Terbaru, 1 September Tinggal di Depan Mata, Sudahkah Anda Melakukan Kewajiban Ini?

IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 1992

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X