KLIK PENDIDIKAN - Simak baik-baik informasi besaran gaji pensiunan PNS pasca gaji naik diumumkan.
Kini pensiunan PNS akan menikmati masa pensiun dengan rasa nyaman dan tentram setelah Presiden Jokowi sahkan gaji naik untuk pensiunan.
12 persen adalah besaran gaji pensiunan yang sah diumumkan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi sebut besaran gaji pensiunan naik 12 persen saat menyampaikan isi pidato RUU APBN 2024.
Mulai tahun 2024, kenaikan gaji PNS tersebut mulai diberlakukan.
Artinya di bulan September 2023, pensiunan PNS menerima gaji sesuai pada PP Nomor 18 Tahun 2019, dengan besaran berikut ini.
Pensiunan PNS gol I
Ia : Rp1.560.800 - Rp1.751.900.
Ib : Rp1.560.800 - Rp1.854.700.
Baca Juga: Sambut Gaji Cair Pensiunan PNS, Segini yang Dibayarkan PT Taspen, Nominal Golongan I II III IV Rp...
Ic : Rp1.560.800 - Rp1.933.200.
Id : Rp1.560.800 - Rp2.014.900.