2 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Cair, Segini Nominal yang Dicairkan TASPEN di Bulan September 2023

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 08:40 WIB
Lihat besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen di bulan September (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)
Lihat besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan Taspen di bulan September (taspen.co.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Tinggal 2 hari lagi gaji pensiunan PNS dicairkan oleh Taspen ke rekening penerimanya.

Taspen telah menjadwalkan pencairan gaji pokok pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Dengan demikian, pada tanggal 1 September 2023 nanti maka Taspen mulai membayarkan gaji bagi pensiunan PNS melalui rekening penerima.

Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Semakin Dekat, TASPEN Imbau Untuk Segera Lakukan Otentikasi, Simak Caranya...

Pihak Taspen memastikan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, pensiunan PNS banyak yang menanyakan besaran gaji pokok yang akan dicairkan Taspen pada bulan September mengingat ada kenaikan gaji dari pemerintah.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan secara resmi bahwa gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan.

Baca Juga: Pensiunan PNS Berhak Terima Dana Sebesar Rp6 Juta Dari TASPEN, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Jokowi mengumumkan bahwa pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% dari gaji yang diterima saat ini.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.

Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% tidak diberlakukan pada tahun ini, tetapi mulai diberlakukan pada tahun 2024.

Baca Juga: Bali, Provinsi dengan Kunjungan Wisatawan Asing Tertinggi di Indonesia, Ini Kekayaan Bupati dan Wali Kotanya

Sehingga, besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS pada bulan September masih mengacu pada aturan yang termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.

Berikut rincian tabel gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 September 2023 nanti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: DPR RI, PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X