KLIK PENDIDIKAN - Tinggal 2 hari lagi gaji pensiunan PNS dicairkan oleh Taspen ke rekening penerimanya.
Taspen telah menjadwalkan pencairan gaji pokok pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.
Dengan demikian, pada tanggal 1 September 2023 nanti maka Taspen mulai membayarkan gaji bagi pensiunan PNS melalui rekening penerima.
Pihak Taspen memastikan bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, pensiunan PNS banyak yang menanyakan besaran gaji pokok yang akan dicairkan Taspen pada bulan September mengingat ada kenaikan gaji dari pemerintah.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan secara resmi bahwa gaji pokok pensiunan PNS mengalami kenaikan.
Baca Juga: Pensiunan PNS Berhak Terima Dana Sebesar Rp6 Juta Dari TASPEN, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Jokowi mengumumkan bahwa pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12% dari gaji yang diterima saat ini.
Hal itu disampaikan oleh Jokowi dalam pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 kemarin.
Namun, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% tidak diberlakukan pada tahun ini, tetapi mulai diberlakukan pada tahun 2024.
Sehingga, besaran gaji pokok yang diterima pensiunan PNS pada bulan September masih mengacu pada aturan yang termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Berikut rincian tabel gaji pokok pensiunan PNS golongan I, II, III, IV yang akan dicairkan oleh Taspen pada tanggal 1 September 2023 nanti.