Pencairan Gaji Pensiunan PNS Semakin Dekat, TASPEN Imbau Untuk Segera Lakukan Otentikasi, Simak Caranya...

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Begini cara otentikasi Taspen agar gaji pensiunan PNS dapat cair ke rekening (purwakartakab.go.id)
Begini cara otentikasi Taspen agar gaji pensiunan PNS dapat cair ke rekening (purwakartakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah pencairan gaji pokok pensiunan PNS setiap bulan semakin dekat dan sebentar lagi akan dicairkan oleh Taspen.

Gaji pokok pensiunan PNS akan mulai dibayarkan oleh Taspen pada tanggal 1 September 2023 nanti.

Nah, untuk mendapatkan pencairan gaji pada bulan September, Taspen mengimbau kepada pensiunan PNS untuk melakukan otentikasi.

Baca Juga: Inilah Penyebab Proses Otentikasi Pensiunan PNS Gagal Terus, TASPEN Berikan Solusinya, Yuk Simak...

Apa yang dimaksud dengan otentikasi? Berikut penjelasannya!

Otentikasi merupakan proses verifikasi data pensiunan PNS sehingga dana manfaat pensiun dari pemerintah dapat dicairkan Taspen tepat sasaran kepada pensiunan PNS yang berhak mendapatkannya.

Proses otentikasi penting untuk dilakukan oleh pensiunan PNS, karena apabila tidak melakukan otentikasi maka gaji pokok tidak dapat dicairkan ke rekening.

Baca Juga: Pensiunan PNS Berhak Terima Dana Sebesar Rp6 Juta Dari TASPEN, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Terdapat 2 langkah otentikasi yang dapat dilakukan oleh pensiunan PNS, yaitu secara online dan offline.

Proses otentikasi secara offline dapat dilakukan di kantor cabang Taspen atau bisa juga dilakukan di mitra bayar Taspen.

Lalu, proses otentikasi secara online dapat dilakukan cukup lewat aplikasi yang bernama Taspen Otentikasi.

Baca Juga: Inilah Besaran Gaji PPPK yang Akan Cair Bulan September, Nominalnya Lebih Besar Dari Gaji PNS

Bagi bapak ibu pensiunan PNS yang ingin melakukan otentikasi secara online, silahkan unduh aplikasi Taspen Otentikasi di Hp terlebih dahulu.

Setelah berhasil menginstall aplikasinya, silahkan masukkan nomor peserta Taspen yang telah dimiliki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019, Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X