Usai Gaji Diumumkan Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Akan Terima Segini di Bulan September, Berikut Kata Taspen

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:53 WIB
Pensiunan PNS akan terima gaji segini di bulan September usai pengumuman kenaikan gaji 12 persen, Taspen sudah jelaskan hal ini. (kominfo.jatimprov.go.id)
Pensiunan PNS akan terima gaji segini di bulan September usai pengumuman kenaikan gaji 12 persen, Taspen sudah jelaskan hal ini. (kominfo.jatimprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan kenaikan gaji bagi Pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Hal itu sudah sesuai dengan pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023, bahwa gaji Pensiunan PNS naik 12 persen, serta gaji ASN, TNI, dan Polri naik 8 persen.

Berikut ini merupakan kutipan pidato Presiden Jokowi saat menyebut gaji Pensiunan PNS naik 12 persen.

Baca Juga: Info Pensiunan PNS Terbaru, 1 September Tinggal di Depan Mata, Sudahkah Anda Melakukan Kewajiban Ini?

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan (gaji) untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Jokowi.

Usai pengumuman kenaikan gaji Pensiunan PNS tersebut, beredar pula isu bahwa gaji yang naik 12 persen tersebut akan mulai berlaku pada bulan September.

Terkait hal ini, Taspen buka suara, menyampaikan bahwa pemerintah hingga saat ini belum memberikan keputusan resmi soal gaji naik 12 persen berlaku pada bulan September ini.

Baca Juga: 2 Hari Lagi Gaji Pensiunan PNS Bulan September Cair, Taspen Imbau Lakukan Hal Ini Agar Dicairkan Tepat Waktu

"Saat ini kami belum menerima edaran resmi dari pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun, silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi Taspen," kata pihak Taspen dikutip dari Instagram @taspen pada 30 Agustus 2023.

Dengan demikian maka gaji yang akan diterima oleh Pensiunan PNS bulan September masih mengacu kepada PP nomor 18 tahun 2023 sebagai berikut:

1. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/a: Rp1.560.800 s.d. Rp1.751.900

Baca Juga: 2024 Tahunnya Pensiunan Berjaya, Segini Kisaran Gaji yang Diterima Sebelum dan Sesudah Naik 12 Persen

2. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/b: Rp1.560.800 s.d. Rp1.854.700

3. Gaji Pensiunan PNS Golongan I/c: Rp1.560.800 s.d. Rp1.933.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: Instagram @taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X