Istri PNS Golongan IV Akan Diberikan Dana Sebesar Rp826 Ribu oleh Pemerintah di Bulan September, Lumayan!

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 13:33 WIB
Khusus istri PNS golongan IV, dapat dana dari pemerintah sebesar Rp826 ribu pada bulan September nanti. (jatengprov.go.id)
Khusus istri PNS golongan IV, dapat dana dari pemerintah sebesar Rp826 ribu pada bulan September nanti. (jatengprov.go.id)

Sebagai bahan simulasi untuk menghitung besaran tunjangan keluarga PNS setiap golongan dapat dilihat pada daftar gaji PNS berikut ini:

Baca Juga: Gaji Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Siap Terima Gaji Sebesar ini di Bulan September 2023, Cek Golongan IV Rp...

1. Gaji PNS Golongan I:

I/a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

I/b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

I/c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

I/d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II:

Baca Juga: Resmi! Kemenkumham Umumkan Formasi Seleksi PNS dan PPPK 2023, Segera Persiapkan Syaratnya

II/a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

II/b: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

II/c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

II/d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Gaji PNS Golongan III:

III/a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: PP Nomor 51 Tahun 1992

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X