KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf kepada Bapak Ibu pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I karena tidak bisa terima kenaikan gaji.
Pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tidak bisa terima kenaikan gaji karena 4 hal yang akan dijelaskan selanjutnya.
Simak hingga akhir agar tahu informasi lengkap hal yang sebabkan pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tak terima kenaikan gaji.
Putusan kenaikan gaji pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I telah diberikan Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Namun ternyata kenaikan gaji tak berlaku bagi seluruh pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I, karena 4 hal ini.
Dimana 4 hal yang menyebabkan pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tidak menerima kenaikan gaji, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I pada Sidang Paripurna.
Selain pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I juga diberikan kepada ASN, TNI dan POLRI, serta pensiunan TNI POLRI.
Sidang berlangsung di Gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta dengan dihadiri sejumlah 1.549 tamu undangan.
Terdiri dari para Menteri, DPD RI, DPR RI dan tamu undangan kenegaraan penting lainnya.
Pembacaan kenaikan gaji oleh Presiden Jokowi bersamaan dengan pembacaan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.