Dilansir Klik Pendikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pengumuman yang diberikan Presiden Jokowi.
“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi membacakan RAPBN 2024.
Demikian pembacaan kenaikan gaji yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bagi ASN, TNI, POLRI dan pensiunan.
Namun ternyata sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Adapun pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I yang tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
Dengan 4 hal di atas maka pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tidak bisa menerima kenaikan gaji dari Jokowi.***