Tentunya anggaran ini telah disesuaikan dengan kemampuan pemerintahan dalam mengalokasikannya.
Jadi itulah alasan mengapa kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri bisa mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Sedangkan kenaikan gaji tersebut akan dinikmati PNS, TNI dan Polri mulai dari Bulan Januari 2024.***