Ternyata PNS Juga Bisa Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian, Begini Kriterianya, Baca Lengkapnya Di Sini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 10:45 WIB
Kriteria PNS yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian (instagram @bkngoidofficial)
Kriteria PNS yang bisa mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian (instagram @bkngoidofficial)

KLIK PENDIDIKAN - Selain Kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, manajemen PNS juga mengakomodir kenaikan pangkat pengabdian.

Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada PNS dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

Kriteria PNS yang memperoleh kenaikan pangkat pengabdian:

Baca Juga: NAIK DRASTIS! Pimpin Penduduk Terbanyak Di Lampung, Harta Kekayaan Properti Musa Ahmad Nambah Jadi Puluhan

1. Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

2. PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :

1) Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama :

Baca Juga: Pimpin Daerah Dengan Tingkat Pengangguran Terendah, Ternyata Kekayaan Bupati Jeje Wiradinata Cuma Segini..

a) Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;

b) Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau

c) Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

Baca Juga: MANTAP! GAJI PNS LULUSAN S1 AKAN MENDAPATKAN HINGGA RP5 JUTA PER BULAN TAHUN 2024, BEGINI RINCIANNYA 

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam I (satu) tahun terakhir;

3) Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Instagram @bkngoidofficial, PP Nomor 12 Tahun 2002

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X