Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS atau PNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus statusnya sebagai PNS.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :
a) Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
Baca Juga: Gaji PPPK Golongan 1 hingga 17 dan Tambahan Tunjangannya, Mirip Dengan Gaji PNS Golongan I hingga IV
b) Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
c) Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
B. Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
Itulah kriteria PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian.***