KLIK PENDIDIKAN – Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri di tahun 2024 sebesar 8 persen.
Pemberian kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri ini dirasa terlalu besar, tapi DPR RI menyampaikan alasannya.
Alasan tersebut menyebutkan mengapa Presiden Jokowi memberikan kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen.
Guspardi Gaus sebagai anggota DPR RI mengatakan alasan bahwa pemberian kenaikan gaji untuk PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen.
PNS, TNI dan Polri ini memang sudah layak untuk menerimanya mengingat telah 4 tahun belum mengalami kenaikan.
Sehingga sebelum tanggal 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi telah memberikan instruksi adanya kenaikan.
Tapi mengapa ya kenaikan tersebut diberikan sebesar 8 persen? Simak lengkapnya di sini.
Baca Juga: PNS di Kementerian ini Akan Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di Tahun 2024, Nominalnya Wow Banget
Alasannya ternyata karena daya beli kebutuhan meninggakat sedangkan inflasi juga selalu naik.
Maka kenaikan sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar menurut Guspardi Gaus ini.
Meski beberapa elemen masyarakat memberikan masukkan bahwa kenaikan gaji tersebut terlalu besar.
Akan tetapi Guspardi Gaus mempercayai bahwa selaku Menteri Keuangan telah menghitung secara seksama.
Baca Juga: UNAIR Masuk Top 5 Besar, Bagaimana dengan UM? Inilah 30 Kampus Terbaik di Jawa Timur