2. Bantuan Rp6 Juta untuk Pensiunan dan PNS yang Memiliki Suami atau Istri
Baca Juga: IDAMAN MERTUA, PNS SELAIN NAIK GAJI DI TAHUN 2024 DAPAT JUGA TUNJANGAN UANG MAKAN DARI SRI MULYANI
Bagi Pensiunan dan PNS yang memiliki suami atau istri, mereka berhak menerima bantuan sebesar Rp6 juta. Seperti halnya bantuan sebelumnya, bantuan ini akan dicairkan dalam situasi di mana suami atau istri mereka meninggal dunia.
Kedua bantuan tersebut sebenarnya merupakan bentuk asuransi kematian, atau dikenal dengan sebutan Askem.
Ini menunjukkan upaya Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan perlindungan finansial kepada Pensiunan dan PNS serta keluarga mereka dalam situasi yang sulit.
Dengan langkah ini, diharapkan pemerintah khususnya Sri Mulyani Indrawati dapat memberikan dukungan nyata kepada Pensiunan dan PNS.
Keputusan ini juga memperlihatkan komitmen Sri Mulyani Indrawati dalam memastikan kesejahteraan para PNS dan penerima pensiun. ***