Nominal gaji pensiunan PNS yang akan ditransfer oleh Taspen ini masih memakai peraturan PP Nomor 18 tahun 2019.
Hal ini, karena kenaikan Gaji Pensiuanan PNS yang di umumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu, sebesar 12% berlaku pada Tahun 2024 mendatang.***