WOW! Selain Gaji Ternyata Paspampres Juga Dapat Tunjangan Sampai 37 Juta, Tapi Hanya Untuk Kelas Jabatan Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Itulah besaran tunjangan Paspampres berdasarkan kelas jabatannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU No 34 2004, PerPres No 102 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X