WOW! Selain Gaji Ternyata Paspampres Juga Dapat Tunjangan Sampai 37 Juta, Tapi Hanya Untuk Kelas Jabatan Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden merupakan representasi negara sehingga perlu mendapatkan pengamanan secara khusus yang biasa disebut Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Bahkan setelah masa tugas presiden telah berakhir, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa-jasanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap perlu mendapatkan pengamanan dari Paspampres.

Pengamanan yang dilakukan paspampres berupa segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan presiden.

Baca Juga: Amankan Presiden dan Keluarganya, Ternyata Paspampres Golongan Ini Saja Terima Gaji sampai Rp5 Juta Lebih

Sebenarnya peraturan mengenai pengamanan presiden sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

Lalu dari segala resiko pekerjaanya sebagai Paspampres, sebenarnya selain gaji yang diperoleh apakah Paspampres juga menerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa pemberian tunjangan terhadap Paspampres telah diatur sesuai dengan kelas jabatannya di TNI.

Baca Juga: IKUTAN! Gubernur NTT Viktor Laiskodat Mundur dari Jabatannya demi Nyaleg, Harta Kekayaan Turun Rp20 M Lebih

Tunjangan TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 102 TAHUN 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Selain mendapatkan gaji, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut rincian besaran tunjangan kinerja Paspampres berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 sesuai dengan kelas jabatan dari yang tertinggi.

Baca Juga: PEMBERITAHUAN! Walaupun Sudah Berkelakuan Baik, PNS Ternyata Bisa Juga Diberhentikan jika Hal Ini yang Terjadi

KASAD, KSAU, KSAL: Rp37.810.500.

Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp34.902.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU No 34 2004, PerPres No 102 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X