WOW! Selain Gaji Ternyata Paspampres Juga Dapat Tunjangan Sampai 37 Juta, Tapi Hanya Untuk Kelas Jabatan Ini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)
Kegiatan paspampres dalam mengawal Presiden saat kunjungan ke pasar tradisional (instagram @jokowi)

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

Baca Juga: TEROBOSAN! INOVASI Aplikasi dan Alat Inovatif DIKTA CARE, Untuk Anak Penyandang DISABILITAS

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: UU No 34 2004, PerPres No 102 Tahun 2018

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X